Posted by : Unknown
Kamis, 22 Desember 2016
MAKALAH
KOPERASI
MATA KULIAH : HUKUM PERDATA II
DOSEN PENGAMPU: Eti Karini S.H, M.H
Disusun Oleh
Thiara Pareza
(1521030289)
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
JURUSAN
MUAMALLAH
IAIN RADEN
INTAN LAMPUNG
2016
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan
berkah, Rahmat, karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah
Tentang Koperasi.
Makalah ini disusun agar
pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang saya sajikan berdasarkan
dari berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Pemakalah
menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya
mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih
baik dari sebelumnya.
Bandar Lampung, 23 Desember 2016
Pemakalah
DAFTAR ISI
Kata Pengantar..................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang .................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah ............................................................................... 3
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................................ 3
1.4 Kegunaan Penulisan ........................................................................... 4
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Perkembangan Koperasi ......................................................... 5
2.2. Pengertian Koperasi ............................................................................ 8
2.3. Lambang Koperasi .............................................................................. 9
2.4. Ciri-Ciri dan Unsur-Unsur Koperasi .................................................. 11
2.5. Fungsi dan Peranan Koperasi ............................................................ 12
2.6. Prinsip-Prinsip Koperasi ..................................................................... 13
2.7. Asas dan Tujuan Koperasi ................................................................. 14
2.8. Landasan Koperasi............................................................................. 15
2.9. Jenis- Jenis Koperasi .......................................................................... 16
2.10. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi..................................................
20
2.11. Modal Koperasi ................................................................................. 20
2.12. Cara Mendirikan Koperasi ................................................................ 22
2.13. Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
........................... 24
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan ........................................................................................ 25
3.2. Saran .................................................................................................. 25
Daftar Pustaka
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan
semata-semata hanya pada orientasi laba,
melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar
terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan
kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa
pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia.
Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan
biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha
formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada
kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada
kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh
nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang
sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi,
seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self
reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek
sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi
untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian
mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada
masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat
signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan
anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal
ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi
mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan
Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan
kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2
PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang Koperasi?
4. Apa ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana prinsip koperasi?
8. Apa asas dan tujuan koperasi?
9. Apa landasan koperasi?
10. Apa saja jenis-jenis koperasi?
11. Apa saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
12. Darimana asal modal Koperasi?
13. Bagaimana cara mendirikan koperasi?
14. Apa Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?
1.3.
TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tentang sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri
koperasi.
4. Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
5. Untuk mengetahui fungsi dan peran
koperasi.
6. Untuk mengetahui prinsip, asas dan
tujuan koperasi.
7. Untuk mengetahui landasan koperasi di
Indonesia.
8. Untuk mengetahui jenis- jenis koperasi.
9. Untuk mengetahui modal dan cara
mendirikan koperasi.
10. Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi.
11. Untuk mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
1.4. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan utama dari makalah ini adalah:
1. Kegunaan secara teoritis
Dalam
makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu
Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain
kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan
sumbangan secara praktis, yaitu :
a. Memberi sumbangan pemikiran mengenai
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b. Memberi sumbangan kepada semua pihak
yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak
mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur
Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris
dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50
gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche
Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi
UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte pendirian tidak perlu Notariil,
cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat
ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum
Adat.
4) Hanya berlaku bagi Golongan Bumi
Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah
drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap
koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas pendidikan
dan penerangan koperasi
c. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama
koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah
sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2
PENGERTIAN KOPERASI
a) Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum,
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
b) Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau
dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah suatu
badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.3
LAMBANG KOPERASI
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan
kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan
Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial
bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan
Perisai,
yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal
koperasi.
6. Pohon
Beringin,
menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia,
melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah
dan Putih,
menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah
gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah
digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1. Bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. 4(empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3. Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti
kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi,
teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna
adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia
maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Warna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan:
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4
CIRI-CIRI KOPERASI DAN UNSUR-UNSUR KOPERASI
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa
untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan kekeluargaan.
3. Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya bersifat sukarela.
5. Pembagian SHU secara adil dan besarnya
sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
7. Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
2.5.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika
ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi dianggap sebagai satu
lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip
yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga
kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25
tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a.
Keanggotaan bersifat
sekarela dan terbuka
b.
Sifat kesukarelaan
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi
tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti
bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
c. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang
memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
d. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan
e. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud
dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
f. Kemandirian
2.7 ASAS
KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara
lain:
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi
Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.8 LANDASAN KOPERASI
Koperasi
juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
· Landasan
Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur,
koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa,
koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian
sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan
waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong
royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika.
· Landasan
Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan
sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu
fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
· Landasan
mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan
peran serta rakyat.Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu
lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan
pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan
mendapat dukungan luas dari rakyat.
· Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia
yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 116.
2.9 JENIS-JENIS
KOPERASI
Ø Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen
bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus
lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah
kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi
Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah
tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus
pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen
tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.
Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu
Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi
Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah;
koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya;
koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi
jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4. Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Ø Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Ø Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
2.10 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
o Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
o Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk
menjadi anggota dengan dasar sukarela.
o Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya
saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
o Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang
kehidupan ekonomi rakyat
o Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
o Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang
permodalan.
o Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
o Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya.
o Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
o Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk
bersaing dengan badan usaha lain.
2.11
MODAL KOPERASI
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
v Modal Sendiri
§ Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§ Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
§ Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota –
anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk
melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
§ Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama
tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
§ Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima
oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya
koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
v Modal pinjaman
§ Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
§ Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§ Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
§ Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
§ Sumber lain yang sah;
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
§ Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman
modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan,
badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat
kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung
risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan
tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari
modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
2.12 CARA MENDIRIKAN KOPERASI
A. Syarat
pendirian koperasi
· Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
· Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
· Dibuat dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
· Berkedudukan di
wilayah Indonesia;
B. Persiapan Mendirikan Koperasi :
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
C. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya
Hal
- Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
ü Tujuan mendirikan koperasi
ü Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
ü Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
ü Memilih nama-nama pengurus dan
pengawas koperasi
ü Menyusun anggaran dasar
D. Prosedur
permohonan pengesahan :
· Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
· Bila permintaan
pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan;
· Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
· Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
· Setelah
pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
2.13 PERANAN
KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Ø Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
a. Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
b. Meningkatkan pendapatan secara adil dan
merata.
c. Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
d. Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Ø Peranan segi sosial sebagai berikut:
a. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
b. Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen
Koperasi juga
merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal
sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2 SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing -
masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan
cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk
mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara
menyeluruh.
DAFTAR PUSTAKA